Kutai Kartanegara,Groupmediacenter.Com-Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) untuk mengungkap kasus pembakaran berantai yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Tenggarong. Tersangka utama, RC (24), ditangkap atas keterlibatannya dalam setidaknya lima insiden pembakaran yang meresahkan warga.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC bermula dari percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA. Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembakaran dipicu oleh ketidaksukaannya melihat rumah-rumah yang kosong dan gelap. RC berusaha memberi "peringatan" kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut.
"Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api," ujar AKP Jodi Rahman kepada awak media.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa RC telah melakukan serangkaian aksi serupa sebelumnya. Ia tercatat membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua pada 29 Agustus 2024, serta bola lampu milik warga setempat pada 1 September 2024. Aksi yang paling tragis terjadi pada 5 September 2024, ketika RC melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar dan merenggut nyawa seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18). Insiden tersebut juga menghancurkan 21 rumah dan merusak 3 rumah lainnya.
Social Footer