Breaking News

Kasus Asusila D & AL Di Mallawa Maros, Menebar Aib Pada Keluarga Kedua Pasangan D&AL

SulSel,-Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel mendampingi keluarga Korban Asusila  melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel.

Indah, perwakilan dari SSK menyampaikan beberapa fakta hasil investigasi dan kondisi yang dihadapi oleh keluarga D kepada awak media.

D, warga Desa Batu Putih Kecamatan Mallawan Kabupaten Maros menghadapi permasalahan serius setelah hamil di luar nikah,Ibu D bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri Arab sejak D berusia 3 tahun sedangkan ayahnya sudah lama berpisah dengan ibunya.

D, anak bungsu dari 3 bersaudara, mengakui menjalin hubungan terlarang dengan Al (23 tahun) selama 8 bulan dan walaupun mengetahui bahwa Al sudah beristri,Hubungan tersebut mengakibatkan D hamil dan kehamilannya terungkap setelah ibu Al membawanya periksa ke rumah sakit menggunakan USG.

Meskipun kasus D telah dilaporkan ke PPA Maros dan ditangani oleh ibu Ita Karen dan hasilnya sangat tidak memuaskan serta tidak memberikan rasa aman bagi D dan keluarganya,D dikembalikan ke keluarganya dalam keadaan hamil tanpa proses pernikahan yang sah di depan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tim SSK menekankan perlunya PPA Maros untuk serius menangani kasus ini guna menghindari potensi konflik sosial di masyarakat,Ibu D meminta bantuan dari SSK untuk menangani permasalahan yang menimpa anaknya.

Dalam keterangannya, Indah dari SSK mengecam tindakan Al yang hanya ingin menikah siri tanpa tanggung jawab yang sesungguhnya,Tim SSK menyoroti pentingnya penanganan serius dari pihak berwajib dan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja yang dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.

Mereka menekankan bahwa D dan janinnya membutuhkan status yang jelas, dan kasus ini tidak boleh menjadi aib bagi keluarga korban.

Tim SSK menyoroti isu bahwa keluarga D diancam akan diusir dari kampung oleh masyarakat setempat jika D tidak segera dinikahkan,Paman korban bahkan mencuatkan desakan kepada kepala desa yang menyatakan bahwa pengusiran dapat dihindari jika kepala desa ikut campur dalam pengembalian D ke rumah neneknya.

Paman korban juga mengkritik tindakan Al yang hanya ingin menikah siri, membandingkannya dengan status "siri" yang disebutkan sebagai sesuatu yang lebih rendah dari ikan kering yang dapat dibeli.

Dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh ibu korban kepada Tim SSK, pada akhir bulan April 23/3/2023, Al membawa pergi D menggunakan mobil HR-V warna merah milik orang tua Al. Dalam mobil tersebut, terdapat 4 orang, yaitu Al, Safar, Firman, dan D. Ibu D tidak melaporkan kejadian ini ke Polsek Mallawa karena D dibawa pulang oleh Al dalam keadaan baik dan sedang mengalami menstruasi.

Sebulan kemudian ibu D mengantar Dhea masuk ke pesantren di Soppeng sebelum kembali ke Arab Bahrain untuk bekerja,saat ditanyai mengenai komunikasi antara Dhea dan Al ternyata mereka sudah kehilangan kontak.

Ibunda korban menyampaikan bahwa D membuka hubungan dengan Al, mencari pekerjaan di Makassar, dan bersama-sama dengan Al.Meskipun ibu D mencoba mencari tahu melalui kontak dengan Al, ia diblokir dan hanya Kepala Desa saja yang tahu nomor hp dan alamat si AL.

Dimana Tim SSK menekankan bahwa ini merupakan salah satu aspek yang memperumit penanganan kasus ini.
Tim SSK menuturkan kesedihan dan kekecewaan keluarga D terhadap penanganan kasus yang tidak memuaskan dari PPA Maros,Mereka mendesak agar pihak berwajib dan terutama PPA Maros menangani kasus ini secara serius dan tuntas.

Desakan juga ditujukan kepada Al dan keluarganya untuk bertanggung jawab dan tidak hanya merespon setelah keluarga D melaporkan hal ini ke pihak berwajib,SSK bersama keluarga D berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan moral dan mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil dan tuntas.Tutur Indah mengakhir percakapan

(laporan Andika)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close