Sabang,Groupmediacenter.Com-Komandan KP. WISANGGENI-8005 AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han)., M.Mar. melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi korpolairud dalam penanganan penyelundupan manusia di wilayah perairan di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Mako Polres Sabang.(18/10/2024)
Adapun Narasumber pada FGD ini yaitu Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., Kepala Kantor Imigrasi Sabang Bapak Muchsin Miralza, A.Md.Im., S.H., M.H., Paban Ops Guskamla Koarmada I Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., M.Tr.Opsla., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang Bapak T. Ramli Angkasa, S.E., M.Si.Ak., dan peserta pada FGD ini yaitu Personel KP. WISANGGENI-8005, Personel Polres Sabang, Personel Guskamla Koarmada I, Personel Kantor Imigrasi Sabang, Personel Pos SAR Sabang, Personel KSOP Sabang, Personel Kemenkes Sabang, Personel Walikota Sabang, Personel BNN Sabang, Personel KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang, dan Panglima Laot Lhok Pasiran Sabang.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka implementasi proyek perubahan yang di gagas AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han)., M.Mar., dan sebagai salah satu metode proyek leader dalam rangka menggali saran masukan, ide gagasan baik dari narasumber maupun stakeholder terkait.
AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han)., M.Mar., dalam sambutannya menyampaikan isu penyelundupan manusia, melalui perairan Aceh telah menjadi masalah yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan sehingga menjadi tantangan signifikan bagi Korpolairud Baharkam Polri untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kejahatan penyelundupan manusia.
Kejahatan ini tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum internasional dan domestik tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan yang mendalam serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, pelanggaran hak asasi manusia, dan integritas perbatasan negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan dilaksanakannya patroli perairan oleh Kapal Patroli Polisi.
Namun dalam pelaksanaannya belum optimal karena dasar hukum penanganan penyelundupan manusia diwilayah perairan diantaranya Perpres no. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dianggap belum komprehensif karena tidak secara khusus menangani kasus penyelundupan manusia dengan latar belakang pengungsi dari luar negeri, aturan ini lebih berfokus pada penanganan pengungsi yang telah tiba di Indonesia, namun belum memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak penyelundupan manusia.
Menghadapi tantangan penyelundupan manusia membutuhkan sumber daya yang memadai, baik dalam hal personel, teknologi, maupun anggaran yang dapat menghambat efektivitas operasional di lapangan. Pencegahan penyelundupan manusia melalui perairan tidak dapat dilaksanakan sendiri sehingga harus melibatkan semua stakeholder seperti Kepolisian, TNI AL, Imigrasi, Bakamla, Badan SAR Nasional, Syahbandar, BNN, lembaga non-pemerintah dan badan internasional.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., sebagai narasumber Pertama dalam FGD
menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menghadapi tantangan penyelundupan manusia, terutama terkait antisipasi masuknya etnis Rohingya ke wilayah Kota Sabang.
Strategi dan upaya yang kami siapkan mencakup peningkatan pengawasan di perairan, penyuluhan kepada masyarakat, serta sinergi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dan juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat berkaitan dengan penyelundupan manusia.
Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Sabang Bapak Muchsin Miralza, A.Md.Im., S.H., M.H. sebagai narasumber Kedua dalam FGD menjelaskan perbedaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Jenis kejahatan TPPO adalah kejahatan terhadap induvidu dan terjadi pelanggaran HAM, hal ini juga dapat bersifat transnasional (melintas batas negara) atau dalam negeri yang garis besarnya bertujuan mengekspolitasi sedangkan jenis kejahatan TPPM adalah kejahatan terhadap negara dan selalu terjadi pada tataran transnasional yang garis besarnya bertujuan pemindahan orang secara ilegal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang Bapak T. Ramli Angkasa, S.E., M.Si.Ak. sebagai narasumber Keempat dalam FGD menjelaskan peran penanganan pengungsi rohingya yang datang di Kota Sabang mulai dari menyiapkan rumah detensi bagi pengungsi dan berkoordinasi dengan pihak UNHCR untuk biaya hidup pengungsi dan pihak kepolisian untuk pengamanan serta penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana penyelundupan manusia. Beliau juga menyampaikan perlunya merevisi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri agar pelaksanaan penanganan pengungsi dapat sepenuhnya dilakukan dengan baik.
Paban Ops Guskamla Koarmada I Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., M.Tr.Opsla. sebagai narasumber ketiga dalam FGD menyebutkan bahwasannya strategi patroli TNI AL dalam pengawasan dan pencegahan penyelundupan manusia di wilayah perairan yaitu dengan cara pembagian sektor wilayan patroli dan dislokasi kekuatan. Adapun saran masukan dari Guskamla Koarmada I untuk seluruh peserta FGD yaitu penguatan sinergitas intelejen yang terpercaya antar instansi terkait dan seluruh unsur masyarakat seperti panglima laot dan nelayan.
Adapun hasil yang telah di sepakati oleh tiap narasumber maupun peserta FGD adalah pada dasarnya penanganan penyelundupan manusia di wilayah perairan secara optimal tidak dapat dilaksanakan oleh hanya satu instansi tetapi dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan pencegahan penyelundupan dan penanganan penyelundupan manusia di wilayah perairan.
Social Footer