Oleh: Dede Suherman, S.H
Mahasiswa Pascsdsrjana Magister Hukum Universitas Pamulang
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan bukan sekadar persoalan api, asap, atau musim kemarau. Lebih dari itu, Karhutla merupakan persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan keberanian negara dalam menegakkan hukum secara adil. Setiap kali kebakaran terjadi, masyarakat kerap menjadi pihak pertama yang disorot. Namun, pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan adalah: apakah kebakaran tersebut sematamata disebabkan oleh tindakan masyarakat, atau terdapat pula kelalaian, pembiaran, bahkan keterlibatan korporasi yang memiliki izin dan menguasai wilayah perkebunan maupun kawasan hutan?
Persoalan ini tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Alasan Api Berasal dari Masyarakat
Dalam perspektif hukum lingkungan, perusahaan perkebunan maupun kehutanan bukan hanya memiliki hak untuk mengelola lahan, tetapi juga dibebani kewajiban untuk menjaga, mencegah, dan mengendalikan kerusakan lingkungan di wilayah pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Artinya, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada siapa yang pertama kali menyalakan api.
Aparat penegak hukum juga harus mengungkap apakah terdapat pihak yang mengetahui kebakaran, mempunyai kewajiban untuk melakukan pengendalian, tetapi justru melakukan pembiaran atau gagal menjalankan kewajiban hukumnya.
Apabila masyarakat terbukti melakukan pembakaran, masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila perusahaan juga terbukti melakukan kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran kewajiban pengendalian kebakaran yang memenuhi dasar pertanggungjawaban hukum, perusahaan pun harus dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, tidak boleh ada perlakuan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Hotspot Bukan Bukti Tunggal untuk Menyatakan Perusahaan Bersalah
Dalam penanganan Karhutla, keberadaan titik panas atau hotspot sering kali menjadi indikator awal untuk mendeteksi potensi kebakaran.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hotspot bukan bukti tunggal yang secara otomatis membuktikan suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana.
Penyidik harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, antara lain melalui analisis citra satelit, pemetaan koordinat, pemeriksaan batas konsesi, penelusuran sumber api, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen operasional perusahaan, serta pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Prinsipnya sederhana: siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan siapa yang secara hukum wajib bertanggung jawab harus dibuktikan secara objektif.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh dibangun berdasarkan opini semata, tetapi harus berdiri di atas pembuktian ilmiah dan hukum.
Direksi dan Pengurus Perusahaan Tidak Kebal Hukum
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pasal 116 UU PPLH membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak-pihak yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana lingkungan hidup, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan atau pelaksana teknis. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kebijakan perusahaan, instruksi kerja, sistem pengawasan, hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha tersebut.
Namun demikian, direksi maupun pemegang saham juga tidak boleh otomatis dinyatakan bersalah hanya karena jabatan atau kedudukannya. Setiap pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada peran, keterlibatan, kesalahan, dan alat bukti yang sah. Inilah prinsip penegakan hukum yang adil: tidak ada korporasi yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dikriminalisasi tanpa pembuktian.
Penegakan Hukum Tidak Cukup dengan Memberikan Sanksi
Menurut pandangan saya, keberhasilan penegakan hukum Karhutla tidak boleh hanya diukur dari banyaknya perusahaan yang dikenai sanksi administratif atau jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lebih penting adalah apakah kerusakan lingkungan telah dipulihkan, masyarakat memperoleh perlindungan, dan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab benar-benar melaksanakan kewajiban hukumnya.
Pasal 87 UU PPLH memberikan dasar mengenai ganti kerugian dan tindakan tertentu. Sementara itu, Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability untuk kegiatan yang memenuhi kriteria undang-undang.
Instrumen hukum tersebut harus digunakan secara tepat untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi lahan gambut, pemulihan kualitas air dan tanah, serta penanganan kerugian masyarakat yang terdampak.
Sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana harus ditempatkan sesuai dasar hukum dan unsur masing-masing. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi formalitas, sementara kerusakan ekologis terus berlangsung.
Negara Harus Hadir dan Tidak Boleh Tebang Pilih
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pemegang izin usaha perkebunan dan kehutanan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, terutama terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Perusahaan harus diaudit kepatuhan lingkungannya, sarana pemadamannya diperiksa, dan kewajiban pemulihan harus diawasi pelaksanaannya.
Aparat penegak hukum juga harus berani menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap perusahaan besar, perusahaan kecil, perusahaan nasional, perusahaan asing, maupun masyarakat.
Sebab, lingkungan hidup merupakan kepentingan bersama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Penutup:
Hukum Harus Melindungi Lingkungan, Bukan Melindungi Kepentingan
Karhutla di Kalimantan harus menjadi momentum untuk memperkuat keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan.
Kita tidak boleh hanya sibuk mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga harus mengungkap siapa yang membiarkan api membesar, siapa yang gagal menjalankan kewajiban pengendalian, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran juga harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikorbankan demi memenuhi tuntutan penindakan.
Pada akhirnya, hukum lingkungan bukan sekadar instrumen untuk menghukum pelaku, melainkan instrumen untuk melindungi kehidupan, memulihkan ekosistem, dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Namun, negara juga tidak boleh mengabaikan keadilan dalam menegakkan hukum.



Social Footer