Majene,Groupmediacenter.com-Penegakan disiplin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketika aturan dilanggar, setiap personel harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menghadapi sanksi pemberhentian dari institusi.
Hal tersebut ditegaskan Polres Majene melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di Lapangan Apel Mapolres Majene, Selasa (20/10/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K., M.M. Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/199/IX/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolres Majene menyampaikan bahwa PTDH merupakan bagian dari proses penegakan aturan sekaligus pembinaan personel di lingkungan Polri.
“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personel dalam institusi Polri,” ujar AKBP Muhammad Amiruddin.
Menurutnya, peristiwa tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin, integritas, etika serta kehormatan institusi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Majene agar tidak mengabaikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi dan melaksanakan tugas secara profesional serta penuh tanggung jawab.
“Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


Social Footer