Rantepao,Groupmediacenter.com-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama DPRD Kabupaten Toraja Utara memperbarui regulasi penanaman modal untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kemajuan teknologi informasi, serta kebutuhan pelaku usaha. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara, Selasa (20/10/2026), dengan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).
Pembaharuan regulasi ini diinisiasi untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal. Melalui regulasi yang diperbarui, pemerintah daerah dan DPRD berupaya menghadirkan landasan hukum yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Penanaman Modal telah melalui prosedur yang berlaku dan disesuaikan dengan persetujuan teknis dari perangkat daerah terkait. Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga norma yang diatur dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan penanaman modal.
Pihak pemrakarsa, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan memperoleh persetujuan teknis dari DPMPTSP Provinsi Sulsel sebelum dibahas bersama DPRD. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan substansi regulasi telah mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan penanaman modal.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda secara pasal demi pasal. Pemerintah daerah, DPRD, dan tim terkait menyampaikan berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi norma, memperjelas rumusan, serta menyesuaikan redaksi dan teknik penyusunan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Dari hasil pembahasan, peserta rapat menyepakati penyempurnaan sejumlah norma dalam draf Ranperda Penanaman Modal Kabupaten Toraja Utara. Hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel sebelum proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Selasa (27/10/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa pembaruan regulasi daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan produk hukum mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Pembaruan regulasi penanaman modal harus mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Ikmal.


Social Footer