Breaking News

Diduga Belum Kantongi IMB, Pembangunan Pabrik Tempe di Sokkolia Disorot Lembaga Investigasi Negara


GOWA, SULAWESI SELATAN — Pembangunan sebuah pabrik tempe di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen persetujuan bangunan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mendapat perhatian dari Direktur Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Selatan. Pihaknya berencana menyurati instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan pabrik tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai pembangunan itu, Kepala Desa Sokkolia menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah bangunan, termasuk bangunan perumahan, yang perizinannya tidak diketahui secara langsung oleh pemerintah desa karena proses perizinan dilakukan melalui Dinas Tata Kota Kabupaten Gowa.Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada instansi berwenang, terutama untuk memastikan status perizinan bangunan pabrik tempe yang sedang dalam proses pembangunan.

LIN DPD Sulsel Akan Surati Instansi Terkait

Direktur Investigasi Lembaga Investigasi Negara DPD Sulawesi Selatan menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait untuk meminta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian pembangunan pabrik dengan ketentuan tata ruang serta peraturan bangunan gedung.

Pihaknya juga meminta agar Dinas Tata Kota Kabupaten Gowa segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan menyurati instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap perizinan pembangunan pabrik tempe tersebut. Kami berharap dinas berwenang turun langsung ke lapangan dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” demikian sikap yang disampaikan pihak investigasi.

LIN DPD Sulsel juga meminta agar kegiatan pembangunan dapat dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku memang menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menerapkan tindakan tersebut.

Minta Dinas Berwenang Lakukan Pemeriksaan

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani perizinan bangunan dan penataan ruang di Kabupaten Gowa.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan pabrik telah memenuhi persyaratan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta standar teknis bangunan yang diwajibkan. Perlu dipastikan pula dokumen apa saja yang telah dimiliki oleh pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Sebagai catatan, istilah IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sistem perizinan bangunan yang berlaku. Karena itu, status legalitas bangunan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan dan dokumen yang relevan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi perizinan Kabupaten Gowa mengenai status dokumen bangunan pabrik tempe tersebut. Konfirmasi kepada pemilik atau penanggung jawab pembangunan juga diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

LIN DPD Sulsel berharap pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga ketertiban pembangunan serta kepastian hukum di Kabupaten Gowa.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close