Makassar,Groupmediacenter.com-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di wilayah Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung tanah, menuai sorotan dari tokoh masyarakat setempat. Mereka mendesak agar Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Kecamatan Ujung tanah bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap para pengguna lahan milik Pemerintah,
Lokasi Pasar Cidu Dalam kelurahan Tabaringan kecamatan ujung tanah Makassar Pada Jum'at (15/05/2026)
Pembongkaran terhadap para PKL yang menempati lahan di Jalan Pasar cidu dalam beberapa waktu lalu berjalan lancar tanpa perlawanan. Mayoritas pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut diketahu warga Kelurahan tabaringan, khusus Warga Makassar
kehilangan tempat usaha, para PKL tetap mematuhi arahan petugas. Namun, tokoh masyarakat menyayangkan sikap pemerintah kelurahan dan kecamatan yang terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa hanya lahan Jalan Pasar cidu dalam yang ditertibkan. Sementara ada lahan tepatnya di wilayah nya sendiri yang sudah puluhan tahun ditempati oleh orang luar dari Kelurahan Tabaringan dan hingga kini tidak di ratakan pembongkaran PKL khususnya kecamatan ujung tanah
Menurutnya, lahan tersebut digunakan untuk tinggal dan berdagang tanaman hias tanpa kejelasan legalitas maupun kontribusi kepada pemerintah. Kondisi itu menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
“Kalau memang ingin menegakkan aturan, tertibkan semuanya. Jangan hanya satu titik yang jadi sasaran. Penertiban tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Warga menyoroti pentingnya menindaklanjuti program penertiban bangunan liar yang diluncurkan oleh Camat ujung tanah Ia berharap program ini tidak hanya menyasar PKL kecil, tetapi juga menyentuh bangunan yang berdiri di atas saluran air, termasuk sebagian pertokoan di kawasan wilayah nya sendiri yang dinilai turut menyebabkan banjir di wilayah Kelurahan Tabaringan
Warga menegaskan bahwa semua bentuk pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha skala besar.
Penertiban bangunan liar dan PKL di Kota Makassar berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 34 Tahun 2023. Kedua perwali tersebut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda.
Poin penting yang diatur antara lain : Perda No. 7/2009 menjadi dasar hukum utama dalam pengawasan bangunan dan pemanfaatan lahan. Perwali No. 34/2023 dan 79/2023 mengatur mekanisme penegakan hukum dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Satpol PP Makassar sebagai pelaksana teknis penertiban akan mengeluarkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan. Pendataan bangunan dan peta zonasi tengah disusun oleh Pemkot sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan seluruh bangunan terhadap tata ruang yang berlaku.
Menutup pernyataannya, warga berharap agar Pemerintah Kota Makassar melalui Camat ujung tanah dan Lurah Tabaringan dapat menegakkan aturan secara adil, transparan, dan menyeluruh.
“Kami sebagai warga hanya ingin perlakuan yang adil. Kalau memang ada penertiban, lakukan secara menyeluruh. Jangan sampai warga kecil saja yang kena, sementara pelanggaran yang lebih besar malah dibiarkan,” Ucap nya
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT


Social Footer