Breaking News

Patroli ke PJT di Palu, Bea Cukai Temukan 42 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Empat Paket

Palu,Groupmediacenter.com-Bea Cukai Pantoloan menindak 4 paket yang berisi total 212 slop atau 42.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan dalam patroli di salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin. 

Penindakan terjadi di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Mantikulore. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 4 paket yang berisi total 212 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Rinciannya meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan 5 bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan 5 bungkus merek Boss Caffe Latte, dengan total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo. (09/04/2026) 

“Nilai barang kami perkirakan mencapai Rp62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.630.400,” sambungnya.

Atas temuan tersebut, barang yang diamankan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hartopo juga menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya  dalam mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat untuk menutup celah peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.

Lebih lanjut, Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang tertib dan patuh terhadap ketentuan di bidang cukai.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close