Breaking News

Korban Pencurian Kembali Jadi Tersangka Usai Menyebarkan Rekaman CCTV Pelaku

Jakarta,Groupmediacenter.com-‎Komisi III DPR RI akan memanggil pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus yang berawal dari laporan pencurian di restorannya pada September 2025. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan Senin besok, 9 Maret 2026.
‎Selain Nabilah, tim kuasa hukumnya juga akan hadir. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
‎Kasus bermula saat pasangan suami istri, ZK dan ER, kesal karena makanan yang mereka pesan di restoran milik Nabilah O’Brien tak kunjung datang. Pasutri tersebut kemudian nekat mengambil sendiri dan membawa pulang makanan tanpa membayar, yang dikategorikan sebagai dugaan pencurian. (06/03/2026) 
‎Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke polisi. Kedua terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV restoran ke media sosial, sehingga kasus ini sempat viral. Dalam perkara terkait unggahan tersebut, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
‎Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ada dua perkara yang terjadi di restoran tersebut:
‎1. Perkara pencurian (Pasal 363 KUHP): Nabilah sebagai korban melaporkan ZK dan ER, yang telah menjadi tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukum meminta penundaan.
‎2. Perkara unggahan rekaman CCTV ke media sosial: Nabilah menjadi terlapor, dan kasus ini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
‎"Ini dua perkara berbeda dengan objek berbeda, jadi ada konsekuensi hukumnya masing-masing. Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan," jelas Budi.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close