Breaking News

Martinus J Bara Soroti Pemda dan Legislatif Kabupaten Sumba Barat Daya: “Jangan Hanya Menonton Rakyat Ditindas”

Sumba Bara Daya,Groupmediacenter.com-Aktivis muda asal Sumba, Martinus Jaha Bara, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah dan lembaga legislatif di Sumba Barat Daya. Ia menilai para pemangku kebijakan tidak seharusnya bersikap pasif ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan, khususnya dalam konteks penertiban dan kebijakan yang berdampak langsung pada penghidupan rakyat.

“Mestinya pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menjadi penonton ketika rakyat merasa ditekan oleh kebijakan yang tidak jelas. Lalu apa fungsi mereka sebagai wakil rakyat dan penyelenggara pemerintahan?” tegas Martinus.

Fungsi dan Peran Legislatif (DPRD)
Secara hukum, kedudukan dan fungsi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama:

Fungsi Legislasi – Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Fungsi Anggaran – Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fungsi Pengawasan – Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.

Martinus menegaskan bahwa fungsi pengawasan inilah yang harus dijalankan secara maksimal. DPRD sebagai wakil rakyat berkewajiban memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kesejahteraan umum.

“Kalau ada kebijakan yang meresahkan rakyat, DPRD harus turun tangan. Mereka dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi, bukan diam ketika rakyat kesulitan,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sementara itu, tugas dan kewenangan pemerintah daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Selain itu, prinsip dasar pemerintahan daerah juga harus selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasalnya, setiap kebijakan penertiban atau regulasi baru harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat kecil. Pemerintah daerah wajib mengedepankan asas: Keadilan, Kepastian hukum, Keterbukaan, Proporsionalitas, "Ungkap Martin saat di temui awak media ini pada Kamis, (19/2/2026). 

“Pemerintah itu bukan hanya regulator, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Kalau ada rakyat yang merasa tertekan oleh kebijakan, maka pemerintah harus hadir memberi solusi,” tegasnya.

Kritik dan Harapan, Martinus menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif di tingkat kabupaten sangat menentukan arah pembangunan daerah. Jika keduanya tidak menjalankan fungsi secara maksimal, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ia mendorong agar DPRD lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat melalui reses dan forum dialog, serta memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Fungsi wakil rakyat bukan hanya duduk di ruang sidang, tetapi memastikan setiap keputusan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Martinus berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang menuai polemik, serta membuka ruang komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

Baginya, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai pijakan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.. **MJB.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close