Breaking News

Abaikan Perda, DPD LIN SULSEL Desak Pemkot Makassar Segel PT Fresh Factory


MAKASSAR – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT Fresh Factory. Perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan rantai pasokan dingin tersebut dinilai telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, sehingga memicu desakan penutupan paksa.

Pelanggaran Aturan Daerah

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPD LIN SULSEL menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak selaras dengan regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di Makassar. Ketidakpatuhan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap wewenang pemerintah daerah.

​Ketua DPD LIN SULSEL menyatakan bahwa kehadiran pelaku usaha seharusnya memberikan kontribusi positif bagi daerah, bukan justru menabrak aturan yang ada.

​"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran administrasi maupun operasional yang dilakukan PT Fresh Factory. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Makassar," tegasnya.


Desakan Kepada Pemkot Makassar

​DPD LIN SULSEL secara resmi meminta kepada Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, untuk segera:

  1. Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak): Memverifikasi langsung kelengkapan dokumen perizinan di lokasi.
  2. Penghentian Operasional: Menutup sementara atau permanen aktivitas PT Fresh Factory jika terbukti melanggar Perda.
  3. Sanksi Tegas: Memberikan efek jera agar perusahaan lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

Komitmen Pengawalan Kasus

​LIN SULSEL menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka berencana melayangkan surat resmi keberatan kepada Wali Kota Makassar jika dalam waktu dekat belum ada respon signifikan dari dinas terkait.

​Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Fresh Factory belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian Perda tersebut.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close