Parepare,Groupmediacenter.com-Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasus curanmor tersebut dialami korban Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Terduga pelaku berinisial M (43) yang diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil, saat ini telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Agus.
Ia menambahkan, modus pencurian dengan memanfaatkan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci kontak masih melengket merupakan kasus yang kerap terjadi dan berulang di wilayah hukum Polres Parepare.
Terkait hal tersebut, mewakili Kapolres Parepare, AKP Agus Purwanto mengimbau masyarakat agar tidak bersikap lalai dalam menjaga kendaraan pribadi. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (6/1/2026).
“Jangan meremehkan situasi yang terlihat aman. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan kunci kontak dicabut. Kasus dengan modus seperti ini sudah sering terjadi dan harus menjadi pembelajaran agar tidak bersikap abai terhadap keamanan barang berharga milik sendiri,” imbaunya.


Social Footer