Breaking News

Camat Tallo dan Lurah Lembo Diduga Tutup Mata, PKL di Depan SDN Beroangin Belum tertutupi

Makassar,Groupmediacenter.com-Belakangan ramai dikeluhkan warga soal aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Beroangin. Meski trotoar dan drainase jalan di lokasi tersebut menjadi area wajib untuk pejalan kaki dan sistem penyaluran udara, para PKL tetap beroperasi, mengabaikan aturan. Tidak adanya penindakan dari Camat Tallo, dan Lurah Lembo, membuat kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik.

Menurut UU No. 26/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Kota Makassar No. 9/2011, trotoar dan drainase adalah ruang publik yang tidak boleh diambil alih. Namun keberadaan PKL ini bertentangan dengan aturan.

“Yang namanya trotoar itu bukan untuk bisnis. Anak-anak sekolah lewat situ, jadi rawan kecelakaan kalau dipenuhi pedangan sayuran,” keluh ibu dari seorang siswa SDN Beroangin.

Saat di konfirmasi media terkait PKL gunakan trotoar dan Drainase Camat Tallo Ramli Lallo menyatakan "Nanti kami akan turung kelokasi bersama tim."ungkapnya.

Dari catatan salah satu seorang warga enggang disebut namanya mengatakan ada risiko banjir yang meningkat di musim hujan. “Drainase yang tertutup gerobak tidak bisa menyerap air hujan dengan maksimal. Ini berbahaya bagi sekitar sekolah,” paparnya.

Sebagian warga, termasuk Kepsek SDN Beroangin, mencoba mengedukasi pedagang secara langsung. Namun, upaya ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. “Kami hanya ingin jalan dan drainase kembali normal,” ujar Fatimah S,PD Kepala Sekolah SDN Beroangin. Bertempat Jl. Pannampu, SDN Beroangin, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Untuk saat ini, Camat Tallo dan Lurah Lembo tetap menjadi sorotan publik. Bagaimana langkah mereka ke depan? Para pihak terkait diminta konsistensi menegakkan aturan yang merugikan pihak mana pun.

Kasus PKL di depan SDN Beroangin mencerminkan tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi ruang publik. Koordinasi lintas sektor dan solusi yang inklusif diperlukan untuk mengakhiri praktik yang berpotensi berbahaya ini.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close