Majene,Groupmediacenter.com-Upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Majene. Satgas Preemtif Operasi Zebra Marano 2025 kembali turun ke lapangan melaksanakan kegiatan sambang, penyuluhan, dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kegiatan kali ini dipusatkan di Pesantren Miftahul Jihad yang terletak di Lingkungan Tande, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Pada Selasa (18/11/25).
Dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Majene, Ipda La Ramuli, kegiatan edukasi ini menyasar para santri dan pengurus pesantren. Mereka diberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan berlalu lintas, kewajiban keselamatan berkendara, serta berbagai potensi bahaya yang dapat terjadi jika pengguna jalan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Ipda La Ramuli menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran setiap individu, terutama generasi muda yang kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap kecelakaan.
Untuk itu, para santri diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghentikan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan, serta larangan keras menggunakan telepon genggam saat berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, karena dapat memecah konsentrasi dan memicu risiko fatal di jalan.
Selain itu, Ipda La Ramuli juga menekankan pentingnya mematuhi tata tertib dan etika berkendara demi menciptakan harmoni di jalan raya, seperti menjaga kecepatan, menghormati pengguna jalan lain, dan menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan.
Para santri juga diingatkan mengenai kelengkapan keselamatan yang wajib dipenuhi, mulai dari penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi kendaraan yang layak jalan, hingga kewajiban memakai sabuk keselamatan saat berkendara menggunakan mobil. Dengan memahami dan menerapkan hal-hal tersebut.


Social Footer