Sulsel,Groupmediacenter.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan Komisi III DPR RI melalui Habiburokhman.
Meski mengandung sejumlah pembaruan, berbagai elemen masyarakat sipil menilai regulasi baru ini masih menyisakan potensi problematik dalam penegakan hukum. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (PB HMMI) Periode 2025-2027 menyoroti bahwa sejumlah ketentuan dalam UU KUHAP berpotensi menurunkan standar perlindungan hak warga serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan negara.
Secara normatif, KUHAP seharusnya menjadi instrumen yang memastikan proses peradilan pidana berjalan sesuai asas due process of law—mulai dari kepastian hukum, proporsionalitas, hingga akuntabilitas penegak hukum.
Namun, PB HMMI menilai proses penyusunan dan substansi regulasinya belum seutuhnya memenuhi prinsip tersebut.
Penyusunan RUU yang ideal, menurut Muh. Ilham Syamsur Ketua Bidang Kajian dan Isu Strategi PB HMMI, wajib didasarkan pada kajian empiris, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta pendapat para ahli hukum pidana dan hukum tata negara. Indikasi percepatan pembahasan tanpa uji publik yang memadai menambah kekhawatiran bahwa regulasi ini belum melalui proses deliberatif yang sehat.
PB HMMI menyoroti beberapa pasal yang dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak sipil-politik, termasuk:
1. Pasal 105
Memberi kewenangan kepada penyelidik untuk menangkap, melarang seseorang meninggalkan tempat, menggeledah, hingga melakukan penahanan tanpa konfirmasi awal yang jelas terhadap dugaan tindak pidana. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan standar minimum pembatasan hak warga.
2. Pasal 112A
Mengatur penyitaan perangkat elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan data digital serta penyimpanannya dalam waktu lama, bahkan bila seseorang belum berstatus tersangka. Regulasi ini berpotensi mengganggu privasi dan melanggar asas proporsionalitas.
3. Pasal 124
Memberikan kewenangan penyadapan dan intersepsi komunikasi digital tanpa definisi dan batasan operasional yang jelas. Minimnya mekanisme kontrol yudisial juga menimbulkan risiko pelanggaran hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.
4. Pasal 132A
Mengatur pemblokiran aset, rekening bank, serta pembekuan identitas digital seperti media sosial dan penyimpanan daring. Tanpa pengawasan ketat pengadilan, ketentuan ini berpotensi menjadi alat represi yang tidak sesuai dengan standar hukum yang adil dan transparan.
Muh. Ilham Syamsur, menegaskan bahwa sejumlah pasal tersebut secara struktural dapat memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan melemahkan sendi-sendi demokrasi, terutama dalam aspek perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara (_checks and balances_).
Ia menambahkan bahwa mekanisme penghentian penyidikan yang tidak memandatkan pemeriksaan substansial oleh hakim berpotensi menjadikan proses tersebut sekadar formalitas administratif.
“Ketentuan-ketentuan ini berpotensi melemahkan demokrasi dan mengancam hak asasi manusia. Karena itu, PB HMMI akan melakukan konsolidasi nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.


Social Footer