Takalar,Groupmediacenter.Com-Polemik rumah tangga menyeruak di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, setelah Rudi Taba, warga setempat, meminta aparat kepolisian segera bertindak menghentikan rencana pernikahan istrinya, Dina Dg. Nganne, dengan pria lain.
Rudi menegaskan bahwa Dina masih berstatus istri sahnya secara hukum dan belum pernah bercerai melalui pengadilan. “Saya tidak terima kalau istri saya dinikahkan dengan laki-laki lain. Secara hukum, kami masih suami-istri yang sah,” ujarnya dengan nada tegas.
Informasi yang diterima Rudi menyebutkan, Dina akan melangsungkan akad nikah dengan Fereal Dg. Jarum pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Jalan Baso Dg. Sese, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Sementara itu, Iman Kelurahan Barombong yang ditemui di kediamannya pada Senin, 11/08/2025, mengaku tidak akan terlibat dalam proses tersebut. Ia menegaskan tidak berani menikahkan Dina karena yang bersangkutan masih berstatus istri orang. “Kalau masih terikat pernikahan sah, itu urusan hukum. Saya tidak mau melanggar aturan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga sekitar, yang menilai aparat kepolisian perlu segera turun tangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait status pernikahan yang masih sah.
(Tim/Red)


Social Footer