Makassar,Groupmediacenter.Com-Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers, Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.
Motifnya pelaku melakukan pemerkosaan dengan diiming-imingi akan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di Kecamatan Manggala.
Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu mengikat, melakban mulut korban, dan melakukan pemerkosaan kepada korban hingga 4 kali. Tak hanya itu, korban dipukul lantaran berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Social Footer