Breaking News

Sat Reskrim Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Makassar,Groupmediacenter.Com-Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers, Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.

Motifnya pelaku melakukan pemerkosaan dengan diiming-imingi akan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di Kecamatan Manggala.

Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu mengikat, melakban mulut korban, dan melakukan pemerkosaan kepada korban hingga 4 kali. Tak hanya itu, korban dipukul lantaran berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatan pelaku KG, dijerat Pasal 81 Ayat (1&2) Juncto Pasal 76D, UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,”pungkasnya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close