Breaking News

Kepala Pasar Terong Bersama Lurah Tompo Balang Berikan Surat Teguran ke Pedagang Pasar Terong

Makassar,Groupmediacenter.Com-Kepala Pasar Terong, Darwis bersama Lurah Tompo Balang, Yunus. S,Pd terjung langsung melakukan penertiban dan mendistribusikan surat teguran kepada pedagang yang masih beraktivitas di area pasar terong. Selasa sore (11/03/2025)

Surat teguran itu diberikan kepada pedagang yang berjualan memakai badan jalan di seputaran Jalan Terong. 
Darwis mengatakan, pemberian surat teguran ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis. Pemberian surat teguran pertama ini dilakukan sesuai dengan prosedur penertiban. Ucap Kepala Pasar Terong

"Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban", Ada beberapa tahap yakni isi surat teguran pertama. 

1. Meminta para pedagang mengindahkan mundur untuk menetralisir 6 meter bahu jalan terong sesuai garis yang sudah ditentukan.

2. Apabilah tidak mengindahkan poin pertama, satuan polisi pamong praja melakukan penyitaan dan pembongkaran lapak yang melewati garis yang telah ditentukan.

3. Sesuai dengan aturan berlaku UU LLAJ pasal 274 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan ataw gangguan fungsi jalan yang sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). 

4. Kami menghimbau saudara(i) segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan jika masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban lebih lanjut sesuai peraturan yang ada

Lanjutnya, Untuk itu, para pedagang kita ingatkan kembali dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, badan dan bahu jalan sebab melanggar aturan berlaku. Imbuhnya Darwis, Kepala Unit Pasar Terong



Jurnalis: Rijal

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close