Samarinda,Groupmediacenter.Com-Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3), diungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. Sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim turut hadir, bersama perwakilan media yang meliput perkembangan kasus ini.
Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang keduanya merupakan warga Bontang.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa: 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto, 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto.
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka: MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.
Social Footer