GROUPMEDIACENTER.COM-TANJABBAR - Pembangunan Box Culvert jalan lintas Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh CV. Broter's Monty diduga tidak membuat jembatan Alternatif, sehingga pengguna jalan wajib bayar saat melintas di jembatan masyarakat.
Dalam pembangunan Box Culvert tersebut pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelontorkan dana APBD 2025 sebesar Rp 1.526.240.083,91
Namun sayang anggaran sebesar itu tidak membuat pelaksana proyek CV. Broter's Monty membuat jembatan alternatif sehingga masyarakat saat melintas di lokasi ini harus melewati jembatan yang dibuat oleh masyarakat setempat dan mengeluarkan uang sebesar Rp 10.000 setiap kali melintas.
"kami bayar setiap melewati jembatan itu, katanya masyarakat setempat yang buat, bukan dari kontraktor" ungkap lelaki pengguna jalan ini ke awak media. Pada Jumat (7/3/2025)
Sejatinya dalam proyek pembangunan jembatan box culvert, kontraktor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa jalan tersebut dapat diakses dengan aman selama proses pembangunan. Jika pembangunan jembatan box culvert menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui, maka kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif.
Aktivis Tungkal Ulu turut menggaungkan persoalan tersebut. Menurutnya proyek tersebut wajib membuat jembatan alternatif karena hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur : Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa "Kontraktor wajib memastikan bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan".
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan*: Pasal 3.4.1 menyatakan bahwa "Kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif jika pembangunan jalan menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui".
Jika kontraktor tidak membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. Pembayaran denda: Kontraktor dapat dikenakan denda atas pelanggaran kontrak.
2. Penghentian pekerjaan: Pekerjaan pembangunan dapat dihentikan sementara waktu sampai kontraktor memenuhi kewajibannya.
"Oleh karena itu, kontraktor wajib membuatkan jembatan darurat atau jembatan alternatif jika pembangunan jembatan box culvert menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui" serunya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kontraktor dan pihak terkait belum dapat dihubungi.
Social Footer