Breaking News

Beredar Kabar STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Jakarta,Groupmediacenter.Com-Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Benarkah demikian?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/3).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close