Breaking News

Siswa Kelas 6 SD Kartika XXI, Jadi Korban Perundungan Oleh Guru, Kepala Sekolah Klarifikasi Tidak Ada Kasus Perlindungan Disekolahnya

Makassar,Groupmediacenter.Com-Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Setelah insiden di Kabupaten Gowa, kasus serupa kini dilaporkan terjadi di Makassar. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dari kekerasan fisik maupun psikis, justru menjadi lokasi terjadinya insiden yang memprihatinkan.  

Saat ditemui di salah satu warung kopi pada 3 Desember 2024, ibu dari salah satu korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anaknya.  

Insiden ini terjadi pada 26 Oktober 2024, saat kegiatan gladi semaphore di Lapangan Secata Malino yang melibatkan siswa, guru pendamping, dan orang tua. Masalah bermula ketika dua siswa, A dan S, lupa membawa bendera semaphore ke tenda. Hal ini memicu respons keras dari dua guru pendamping, Bu I dan Bu R. Dalam kejadian tersebut, Bu R menyampaikan komentar yang dianggap tidak pantas, dengan menyebutkan bahwa "hanya setan yang akan bermain bendera di tenda."  
Tidak hanya itu, seorang orang tua siswa yang turut hadir juga diduga memberikan komentar yang kurang bijak, menyatakan bahwa anak-anak "tidak serius," sehingga upaya mereka untuk mengejar prestasi dianggap sia-sia. Ucapan tersebut berdampak pada kondisi emosional siswa A, yang merasa tertekan, murung, dan akhirnya jatuh sakit saat mengikuti lomba menari pada sore harinya.  

Ibu A, yang mengetahui kejadian ini dari cerita anaknya, menyatakan keberatan atas perlakuan yang diterima. Pada 27 Oktober 2024, ia membagikan video prestasi anaknya dengan keterangan *"Anak Tale’talekang dapat Juara 2 Menari"* di grup WhatsApp. Namun, tindakan ini justru direspons oleh pihak sekolah dengan membatasi akses ke grup WhatsApp tersebut dan menutup kolom komentar.  

Pihak sekolah, melalui guru penanggung jawab kegiatan, Bu Am, menyatakan akan menampung laporan dan memverifikasi kebenaran cerita anak-anak terkait insiden ini.  

Kasus lain juga terjadi pada 11 November 2024. Saat ibu A membawakan bekal untuk anaknya, ia mengetahui bahwa telepon seluler milik anaknya dan S telah diperiksa oleh Bu Am atas permintaan Mom K, yang merasa bahwa anak-anak telah mendokumentasikan sesuatu terkait dirinya. Hal ini memicu keberatan dan protes dari kedua orang tua siswa.  

Sebagai langkah penyelesaian, pada 28 November 2024, kasus ini dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar dengan nomor laporan: 490/STBP/UPTDPPA MKS/XI/2024. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak serta upaya mencari keadilan atas insiden yang terjadi.  

Orang tua siswa berharap pihak sekolah memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil, termasuk memberikan teguran kepada pihak-pihak yang dianggap bertindak kurang pantas terhadap siswa.  

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 3 Desember 2024, Kepala Sekolah SD Kartika XX-1, Drs. Syahrun, M.Pd menegaskan bahwa di sekolahnya tidak terjadi kasus perundungan, sebagaimana yang dilaporkan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close