Kaltim,Grouomediacenter.Com-Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan ringan yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial MA (48) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), warga Samarinda Seberang, akibat perselisihan terkait penagihan utang.
Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang telah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban memanggil pelaku untuk menanyakan kapan utang tersebut akan dibayar.
Pelaku menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, pernyataan suami pelaku yang keluar dari rumah dan mengatakan bahwa utang tidak perlu dibayar memicu perselisihan antara korban dan pelaku.(11/10/2024)
Ketegangan memuncak hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban sebanyak dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka ringan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Loa Janan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan.
Social Footer