Bontang,Groupmediacenter.Com-Polres Bontang menggelar sosialisasi pembinaan etika dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Ruang Rupatama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Propam Polda Kaltim dengan menghadirkan sejumlah pejabat utama (PJU) dan 66 personel Polres Bontang, Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA,
AKBP M. Faridl Djauhari, S.H., M.H., selaku Ketua Tim sosialisasi, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya etika bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Faridl menjelaskan bahwa anggota Polri harus menjunjung tinggi etika dan menghindari berbagai pelanggaran, seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan keterlibatan dalam komunitas LGBT, yang menjadi perhatian serius di lingkungan kepolisian.
Selain itu, AKBP Faridl menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada. Ia mengingatkan bahwa anggota Polri harus menjauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis. Selain itu, kehati-hatian dalam penggunaan media sosial juga menjadi salah satu poin penting, karena sejumlah kasus yang melibatkan anggota Polri sering kali bermula dari aktivitas di dunia maya.
Dalam arahannya, AKBP Faridl juga mengingatkan anggota Polri untuk selalu memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hal ini diharapkan dapat membantu anggota Polri dalam berinteraksi dengan masyarakat secara lebih profesional dan tepat.
Social Footer