Breaking News

MEMINIMALISIR TINGKAT KEMACETAN DI KABUPATEN MAROS KETUA KOPMA ANGKAT BICARA "PEMERINTAH MAROS JANGAN DIAM SAJA"

Media Center.Com. Maros,
Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, Undang - Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi acuan dasar untuk di taati sebagai mana mestinya. 

Olehnya itu berbagai keluhan yang kerap di rasakan oleh masyarakat baik luar maupun lokal, yang mengeluhkan terkait kemacetan di kabupaten maros. 

Hal ini tentunya jadi bahan yang harus di benahi Pemerintah Kabupaten Maros, apalagi daerah kita berdekatan dengan Bandara Internasional dan menjadi salah satu daerah penyangga Kabupaten/Kota, instansi pemerintah harus membuat regulasi untuk meminimalisir kemacetan ini. 

Ketua KOPMA Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros Bung Kra saat di temui membeberkan "salah satu dugaan penyebab kemacetan karena banyaknya pelaku usaha yang berdekatan langsung dengan jalan, terlebih lagi tempat parkir dari berbagai pelaku usaha ini sangat tidak memungkinkan, hingga banyak kendaaraan yang mengambil bahu jalan bahkan sampai badan jalan sebagai tempat untuk parkir," Terang Ketua KOPMA. 

"Sehubungan dengan hal tersebut Bung Kra juga mempertanyakan Izin daripada pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat seperti apa, apakah sudah ada pengkajian terlebih dahulu terkait pemberian izin dengan situasi di lapangan atau seperti apa? Karena tentunya beberapa pelaku usaha menjadi salah satu penyebab kemacetan di maros ini," Ujarnya. 

"Maka daripada itu kami meminta supaya Pemerintah Kabupaten Maros harus bertindak tegas dalam meminimalisir kemacetan, serta membuat regulasi sebagai bahan acuan penertiban penyebab kemacetan,"  Tutup Bung Kra.

TimRed.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close