Breaking News

Kuasa Hukum Agus Bostam Mengapresiasi Langkah Pemprov Sulsel yang Telah Menganggarkan Ganti Rugi Lahan Milik Kliennya Melalui Anggaran Perubahan 2024

GROUPMEDIACENTER.COM-Rencana Presiden Jokowi membangun stadion internasional di GOR Sudiang Makassar terus digenjot, seperti yang terlihat beberapa waktu lalu Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Bupati Maros Chaidir Syam, Kadispora Sulsel, Kadis Perhubungan Sulsel serta seluruh jajaran lainnya meninjau lokasi rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Makassar tersebut.

Selain peninjauan lokasi pembangunan stadion internasional di GOR Sudiang Makassar, Pemprov Sulsel juga fokus terhadap pembebasan lahan yang belum rampung seperti lahan milik Almarhum Sabrin Bostam seluas 2 Hektar.

Keseriusan Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan semua masalah khususnya untuk pengadaan lahan terlihat saat ahli waris Almarhum Sabrin Bostam yakni Agus Bostam yang didampingi oleh kuasa hukumnya Yansens mendapatkan panggilan untuk bertemu dengan Penjabat Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad dan sejumlah pejabat lain dilingkup Pemprov Sulsel pada Jum’at 15 Maret 2024 lalu.

Yansens selaku kuasa hukum Agus Bostam mengapresiasi pertemuan dengan Pj Sekprov Sulsel yang membahas tentang rencana pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, Yansens menyampaikan kepada awak media bahwa Pemprov Sulsel segara akan merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan milik Almarhum Sabrin Bostam dan akan dimasukkan pada anggaran perubahan tahun 2024, karena di anggaran pokok Pemprov Sulsel fokus pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Terima kasih Bapak Pj Sekprov Sulsel yang sudah memberikan titik terang terkait pembayaran ganti rugi lahan milik kami, sekali lagi saya atas nama ahli waris Almarhum Sabrin Bostam melalui media ini mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulsel “, ujar Agus Bostam.

Seperti diketahui, lahan milik Almarhum Sabrin Bostam memang sempat disengketakan beberapa waktu lalu, namun telah dimenangkan pihak ahli waris Almarhum Sabrin Bostam, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai ketingkat PK dan telah memiliki Putusan Mahkamah Agung RI.

Tim Redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close