Breaking News

Penasehat Hukum LRPPN-BI Banyuwangi Akan Mengambil Upaya Hukum Adanya Sangkaan dan Tuduhan Tidak Benar

Banyuwangi,-Menanggapi komentar salah satu lembaga swadaya masyarakat di Banyuwangi yang menduga adanya kejanggalan meninggalnya salah satu klien yang sedang menjalankan Rehabilitasi yang ada di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN - BI) Banyuwangi yang diduga terjadi sebuah indikasi perbuatan penganiayaan dan tidak sesuai SOP dalam penjemputan warga rehab sampai diikat pakai tali borgol.Sabtu(09/12/2023)

Kini ketua LRPPN Banyuwangi Muhamad Hikhsan mulai angkat bicara, pasalnya tuduhan tuduhan yang digulirkan itu semuanya tidak benar.

Menurut ikhsan  meninggalnya Mohamad irfan itu murni karena penyakit dalam sesuai apa yang dikatakan pihak rumah sakit.

“Almarhum Mohamad irfan meninggal di RSUD Blambangan , yang terindikasi disebabkan oleh salah satu penyakit dalam, yang sebelumnya juga kami rujuk ke rumah sakit Fatimah Banyuwangi. Ungkap Iksan.

Iksan Juga menambahkan bahwa pihak Lembaga sangat peduli terhadap kliennya.

“ karena almarhum itu klien kami maka kami beritikad baik membiayai semua biaya rumah sakit bahkan kami pun memberikan santunan pada keluarga almarhum, itu bentuk  empati kami pada keluarga, dan perlu diketahui bahwa atas meninggalnya Mohamad Irfan ini pihak keluarga tidak ada sedikitpun menyalahkan kami terbukti dengan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani mengetahui Kepala Desa.” Imbuhnya. 

Iksan juga menegaskan bahwa keluarga tidak ada sebuah tuntutan apapun. 

“ Perdamaian ini didasari kekeluargaan dan musyawarah mufakat dan pihak keluarga tidak menuntut secara hukum.” Tegas iksan.

Iksan juga menjelaskan pada saat penjemputan Mohamad irfan di kediamannya di kecamatan glenmore dengan ditali borgol  itu skenario yang di inginkan oleh keluarga 

“sebelum pengambilan klien kami bermusyawarah dengan pihak keluarga, justru itu skenario yang di inginkan oleh pihak keluarga yang mana agar almarhum mohamad irfan ini mengira bahwa keluarganya tidak melapor dan tidak menyalahkan pihak keluarga, dan hal itu sudah disepakati bersama.” Imbuhnya.

Berkaitan dengan isu yang sengaja digulirkan oknum LSM tersebut, Iksan melalui kuasa hukumnya, Agus Dwi Hariyanto.SH. MH., menjelaskan bahwa akan ambil upaya upaya hukum atas sangkaan yang tidak benar ini.

“ kami dari penasehat hukum LRPPN akan mengambil upaya hukum karena isu dan sangkaan serta tuduhan yang ditujukan pada lembaga kami ini sangatlah tidak benar dan itu kabar hoax, jadi kami akan mengambil upaya hukum.

Agar diketahui bahwa lembaga panti rehab menjalankan tugasnya berpedoman pada PP No 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan social, yang mana dijelaskan pada pasal 5 yang berbunyi pada ayat 1 hingga 4 yakni : 
Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. 



(Team Media)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close