Breaking News

Ketua Lidik Krimsus Dan Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara Masalah Debt Collector Yang Sedang Hangat Di Kalbar

Pongtianak,-Secara  sederhana debt collector adalah penagih hutang  yg dipekerjakan perusahan yang memberikan peminjaman uang  atau kredit barang lain nya. Hingga  saat  ini belum ada aturan yang spesifik  terkait jasa  debt collector ini.

Pengaturan jasa debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Thn 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Hanya terkait kartu kredit. S.E ini tidak  bisa digunakan untuk semua bentuk  jasa pencegahan hutang. Dalam  surat edaran (SE) tersebut semua  harus berdasarkan  standar Bank Indonesia. Demikian Hal tesebut dipaparkan Pengamat Hukum Herman Hofi SH, Sabtu (16/12/23).

Ia menambahkan, misal nya  debt collector  harus mempunyai  pendidikan atau pelatihan khusus sebagai debt collector dan kriteria  kredit macet yang dapat di tagih  sesuai dengan standar  arau ketentuan BI. dan Kualitas penagihan harus sesuai standar BI. Tata cara penagihan pun telah ditentukan SOP nya, tidak  boleh asal asalan.

"Yang tidak kalah penting nya  setiap  debt collector harus di lengkapi  kartu identitas dan tercatat  di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai  Debt Collector" Bebernya

Selain itu, ketentuan  dari Bank Indonesia  tersebut, OJK juga telah mengeluarkan  aturan  yaitu peraturan  OJK NO. 6 Th  2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 

"Disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal" Tegasnya

Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia.

"Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan,main hakim sendiri atau semacamnya" Tutur Herman Hofi

Untuk menghindari permasalahan  perilaku  debt collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka  sebaik nya perlu ada penertiban. 

"Sesuai  dengan ketentuan peraturan  OJK. dan  seharus nya badan usaha yang menggunakan  jasa Debt Collector wajib bertanggung  jawab jika  dalam menjalankan tugas nya  sebagai  debt collector  melanggar  aturan  apalagi bersentuhan  dengan Persoalan pidana" Imbuhnya

TeÅ•kait dengan persoalan sedang hangat dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat  sudah betul. 

"Setiap laporan warga atas ada nya  dugaan  tindak  pidana  wajib di terima oleh polisi  yang selanjut nya  dilakukan  penyelidikan  dan penyidikan" Ujarnya

Tentu  saja  hal hal yang  memungkinkan dapat dilakukan restorasi Justice dan penyidik  wajib untuk melakukan nya  terlepas  dapat diterima  semua pihak atau  tidk tetapi  penyidik  sudah berusaha  melakukan nya.

"Apabila  masyarakat  mengalami hal yg tidak menyenangkan atas perilaku  debt collector  segera  melaporkan nya pada  kepolisian,  dan perusahan yang mempekerjakan debt collector wajib bertangung jawab"  Tegas Pengamat Hukum Hukum Ternama Dikalbar

Sementara itu,Ketua DPD Lidiik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar, Hadysa Prana menilai, permasalahan prilaku Debt Collector nakal di negeri ini bukanlah barang baru.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil suatu terobosan yang tegas dan tepat agar permasalahan ini tidak terus berlarut"  Tegas Hady

Artinya, langsung kepada penyebab pokok permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut

"Diibarakatkan sebatang pohon,jika hanya daun dan ranting yang di potong tentu akan tumbuh lagi.  Maka yang harus dilakukan adalah cabut sampai ke akarnya" Pungkas Orang Nomor 1 Di Lidik Krimsus Kalbar itu



(Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close