Breaking News

Forum CSR KESOS Indonesia SulSel bersama Pemda Kab. Gowa

Makassar,-Bertempat di Mercure Hotel di jalan A. P. Pettarani no. 4 Makassar, pada hari Rabu tgl 27 Des 2023, Pemda Kab. Gowa yang melaksanakan Penguatan Sinergitas dalam upaya Percepatan Pembangunan di Kab. Gowa. 

Kegiatan yang dibuka langsung oleh bapak Bupati Kab. Gowa, bapak Adnan Purichta Ichsan. Dalam sambutan, beliau Berterima kasih diadakannya kegiatan ini, dimana tentu tujuan agar nanti dengan pengelolaan dana CSR yang dimiliki setiap pelaku usaha yang ada di Kab. Gowa nanti lebih terah dan teratur melalui wadah yang tepat yakni Forum CSR, sehingga dapat membantu Kab. Gowa dalam menuntaskan masalah sosial serta menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan utama anggaran yang bersifat insedentil yang tidak diatur dalam penggunaan anggaran belanja Daerah. Lebih lanjut beliau berpesan wadah ini akan mensinergikan pemerintah dan badan usaha demi pelaksanaan pembangunan Kab. Gowa dan beliau menutup dengan membukan kegiatan ini secara resmi. 

Acara yang dilaksanakan oleh kantor Bappeda Kab. Gowa ini dihadiri oleh para Kepala Dinas terkait se Kab. Gowa para OKPD, kepala Baznas Kab. Gowa, pimpinan badan usaha yang ada di Kab. Gowa serta Tamu undangan juga turut hadir dari Baligbanda Propinsi. 

Forum CSR KESOS Indonesia Sul-Sel yang diundang sebagai salah satu Nara Sumber yang dalam hal ini di wakili oleh wakil bidan Organisasi Kelembagaan bapak Ramli, SE., M.Si., bersama Forum CSR Bappeda Prop. yang di wakili oleh bapak Yusran IB Herald. 

Dalam pemaparannya bpk Ramli yang mewakili FCSR KESOS Sul-Sel dimana Ketua bapak Bachnar B. Abdullah, SH., dimana saat yang bersamaan terdapat acara yang sama pentingnya, menyampaikan permohonan maaf ketidak hadirin beliau.  Selanjutnya disampaikan bahwa FCSR Sulsel sudah terbentuk sejak tahun 2012, dimana badan hukum selain UU terkait Perseroan Terbatas, Penanaman Modal,  UU Migas yang kesemuanya itu mewajibkan setiap badan Usaha menyalurkan dana CSR mereka untuk kepentingan Sosial dan Lingkungan dimana perusahaan itu berdiri. Terkhusus FCSR KESOS dilandasi oleh UU no 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, jadi kehadiran FCSR ini menjadi Fasilisator antara pelaku usaha dan Pemerintah setempat untuk mengsejahterahkan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan nya. Dijelaskan pula Bahwa FCSR dalam pengelolaan bersifat Nirlaba tidak mengelolah anggaran namun mengajak badan usaha untuk menyalurkan dana CSR mereka sekiranya terdapat masalah sosial dan lingkungan di sekitar usahanya, bahkan dalam berbagai Bencana di Indonesia FCSR terjung langsung mulai dari gempa di Lombok 2018, tsunami di Palu dan Donggala, Banjir Bandang di Sulbar, banjir di Kab. Jeneponto dan Bantaeng, kebakaran yang terjadi di Makassar, pemberian kursi roda di Maros, Pembangunan Rumah Singgah di RS di Kab. Pangkep bagi ibu yang akan melahirkan yang berasal dari kepulauan, kampanye donor darah di Kab. Bulukumba untuk mengurangi kematian ibu hamil karena kurangnya stok darah, serta pelatihan yang bekerjasama Disnaker Kota Makassar. 

Dalam menjawab beberapa, pertanyaan dari para peserta, bapak Ramli menyampaikan bahwa kami memang tidak mengelolah anggaran, adapun dana yang digunakan pada saat membantu diluar kota itu semua dana sumbangan para pelaku usaha dan tokoh masyarakat yang ingin membantu namun sebelum telah kami buat assessments terkait kebutuhan anggaran yang diperlukan setiap kali tindakan kegiatan yang kami sampaikan kepada Badan Usaha yang kami ajak untuk menggunakan dana, CSR mereka. Lalu bagaimana dengan masih banyak persoalan sosial yang dialami dinas sosial Kab. Gowa sedangkan anggaran tidak mencukupi, dalam pemaparan melalu slide bahwa salah satu fungsi FCSR yaitu menerima masukan jadi jika ada warga miskin yang butuh dibantu kami diberikan data yang valid, maka sebagai Fasilisator data ini akan kami berikan kepada badan usaha untuk selanjut merekah yang akan memberikan bantuan melaku dana CSR yang dikelolah perusahaan mereka yang menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). sesuai UU yang berlaku. 

Menutup penyampaiannya Ramli berharap bahwa semoga FCSR dapat terbentuk di Kab. Gowa dan insya Allah jika dikelolah dengan baik maka akan banyak membantu Pemda dalam Program Pembangunan yang berkelanjutan. 

By. R. Karno

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close