Breaking News

Kepsek SMP Negri 3 Tungkal Ulu, Diduga Alergi Wartawan

GROUPMEDIACENTER.COM-Tanjung Jabung Barat - Sesuai tugas dan fungsi profesinya Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada undang-undang No. 40 tahun 1999 dimana keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. 

Namun sangat disayangkan masih ada oknum yang menyepelekan bahkan masih terkesan alergi dengan keberadaan profesi wartawan atau kedatangan wartawan.

Seperti dialami awak media online yang bertugas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana saat hendak bersilahturahmi dan wawancara di SMP 3 Negri Tungkul Ulu, yang terletak di Jl. Lintas Timur, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Pasalnya, mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 3 Negri Tungkal Ulu, dan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.

Padahal tugas jurnalis adalah merupakan pilar ke empat dalam menjalankan NKRI yaitu sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar UU Pers No. 40 tahun 1999.

Untuk sementara itu awak media, yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah SMP Negri 3 Tungkal Ulu, namun sehingga menjadi berpikiran negatif bahwa diduga Kepsek alergi dengan kedatangan Wartawan.

(Roni)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close