Jakarta,Groupmediacenter.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju rumah tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025-2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Dugaan pelanggaran itu antara lain berupa mark up atau penggelembungan harga dalam berbagai proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan meliputi pengadaan motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program.
"Penyidik menemukan mark up pengadaan motor listrik, pengadaan 32 ribu sepasang sepatu, pengadaan tablet, TV dan lainnya," paparnya.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan dalam program tersebut.


Social Footer