Jatim,Groupmediacenter.Com-Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Selasa (29/04)
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial REP (38) dan W (35) berhasil diamankan. Selain itu, Kepolisian turut mengamankan 22 kotak yang berisi 21,351 kilogram sabu.
Kedua tersangka melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp5-10 juta per pengiriman melalui jalur masuk Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. "Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Social Footer